HUKUM KEPERDATAAN Dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini

HUKUM KEPERDATAAN Dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini

Zaeni Asyhadie; Hasan Asy'ari

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Hukum keperdataan pada prinsipnya mengatur hubungan antara subjek hukum hak dan kewajibannya terhadap para subjek hukum dan objek hukum Hubungan antara ketiganya ini yang disebut sebagai Hukum Perdata Materiel Adapun bagaimana menjaga dan mempertahankan hubungan antara subjek hukum hak dan kewajibannya terhadap para subjek hukum dan objek hukum tersebut diatur dalam hukum perdata formal Sebagian dari hukum perdata formal ini diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Perdata BW yaitu dalam Buku IV KUH Perdata Pembuktian dan Daluwarsa Berdasarkan pembagian dan pengkategorian di atas jelaslah bahwa hukum keperdataan menyangkut beberapa aspek hukum yaitu Hukum BW sendiri Hukum Perkawinan dan Hukum Dagang Bisnis Oleh karena itu maka buku Hukum Keperdataan Dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini disusun untuk mengulas hal hal tersebut antara lain hukum perorangan termasuk hukum perkawinan hukum benda termasuk hak hak yang berkaitan dengan kebendaan baik yang diatur dalam KUH Perdata BW maupun di luar KUH Perdata Di samping itu juga menguraikan ringkas Ketentuan umum Perikatan termasuk perjanjian pada umumnya ditambah beberapa perjanjian dalam KUH Perdata BW Khusus buku keempat dari KUH Perdata tidak diuraikan dalam buku ini karena memang buku ini dimaksudkan untuk menguraikan secara materiel hukum keperdataan dalam dimensi tatanan hukum Indonesia di masa kini Buku ini layak dan tepat dijadikan buku referensi utama maupun pelengkap bagi para mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah Hukum Perdata di Fakultas Hukum Selain itu juga layak dibaca oleh para akademisi peneliti praktisi hukum perdata serta masyarakat Indonesia yang perlu memahami tentang hukum keperdataan Hukum keperdataan pada prinsipnya mengatur hubungan antara subjek hukum, hak dan kewajibannya terhadap para subjek hukum, dan objek hukum. Hubungan antara ketiganya ini yang disebut sebagai Hukum Perdata Materiel. Adapun bagaimana menjaga dan mempertahankan hubungan antara subjek hukum, hak dan kewajibannya terhadap para subjek hukum, dan objek hukum tersebut diatur dalam ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
338
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-384-728-5
eISBN
978-623-384-729-2

Buku Rekomendasi

Lihat Semua